Sabtu, 14 April 2012

Pengawetan Makanan Jangka Pendek

Pengawetan makanan merupakan suatu teknik pengolahan makanan untuk menghambat atau mencegah terjadinya kerusakan.

Mengapa dilakukan pengawetan makanan?
- Agar variasi atau aneka ragam makanan bertambah
- Agar mutu tetap terjamin
- Agar terhindar dari keracunan
- Agar mudah ditangani
- Agar tingkat kerusakan berkurang

Berbagai macam pengawetan makanan jangka pendek yaitu sebagai berikut :
1. Pengeringan

Dilakukan dengan menggunakan sinar matahari dengan suhu 35 - 45 derajat. Berguna untuk mengurangi kadar air pada bahan makanan dan menghambat pertumbuhan mikro organisme sehingga lebih awet dan tahan lama.

Contoh : gaplek, kerupuk, ikan asin

2. Pemanasan dengan suhu tinggi

Dilakukan dengan menghancurkan organisme yang membahayakan serta menonaktifkan enzim pada bahan makanan. Berguna untuk menjadikan makanan lebih mudah dicerna, merubah tektur makanan dan meningkatkan aroma serta rasa.

Contoh : pembuatan trasi dan roti

3. Pengasapan

Berguna untuk menghambat pertumbuhan mikro organisme dalam bahan makanan yang berkadar air normal. Menggunakan suhu kurang lebih 60 derajat celcius. Bahan bakar yang digunakan yaitu kayu keras dan tidak mengeluarkan bau.

Contoh : biji jagung,ikan asap, daging asap, sale pisang

4. Pengasinan

Dilakukan dengan menggunakan larutan garam dengan konsentrasi kurang lebih 30 %. Garam dapur mempunyai sifat dapat menghisap air dari sel tumbuh-tumbuhan dan daging. Jadi sifat garam dapur higrokopis, akibatnya jasad renik dan bakteri tidak mempunyai kesempatan hidup.

Contoh : telur, ikan, daging, sayuran dan buah.

5. Penggulaan

Dilakukan dengan menggunakan gula. Bakteri tidak dapat berkembangbiak pada larutan gula dengan konsentrasi 65 %. Pemakaian gula adalah kurang lebih 1,5 kali banyaknya buah yang diawetkan.

Contoh : manisan, jam, jelly dan marmalade.

6. Pendinginan

Dilakukan dengan pendingianan pada suhu rendah kurang lebih 4 derajat celcius.

contoh : daging (suhu -1,5 derajat celcius), ayam (suhu -1 sampai 0 derajat celcius), dan lain-lain


sumber : Fattah T.Boga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar